Proses penahanan Yusak Yaluwo dimulai pada 16 April 2010 dan telah mendapatkan remisi sebanyak 8 bulan 20 hari. Seharusnya Yusak Yaluwo telah selesai menjalani pidana pokok pada 26 Januari 2014, kemudian karena Yusak Yaluwo tidak membayar uang pengganti tersebut, dirinya harus menjalani lagi pidana penjara selama dua tahun dan baru selesai menjalani keseluruhan masa pidana pada 26 Januari 2016.
Yusak sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dan masa pembebasan bersyarat Yusak Yaluwo berakhir pada 26 Januari 2017, yang dihitung dari sisa masa pidana penjara yang belum dijalani. Ditambah satu tahun masa percobaan sebagai konsekuensi dari Pasal 15 ayat (3) KUHP.
Baca Juga : MK Tolak Sengketa Pilbup Solok 2020
Sekadar diketahui, Yusak-Yacob ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Boven Digoel 2020. Pasangan nomor 4 itu unggul atas 3 paslon lainnya. Kemudian, paslon nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri, mengajukan perkara ini ke MK.
(Erha Aprili Ramadhoni)