JAKARTA - Partai Demokrat (PD) kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespon langkah Dewan Pembina Partai Demokrat hasil KLB atau kubu Ketum Moeldoko, Marzuki Alie yang mencabut gugatan pemecatan Demokrat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Ketua Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra, Selasa (23/3/2021).
Herzaky mengatakan, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, sangat jelas jika perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Baca Juga: Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Ada Apa?