JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan tetap dilakukan secara online. Pasalnya, pertimbangan itu didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.
"Sidang besok masih tetap vitual dimulai jam 09.00 WIB agenda eksepsi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Dalam gelaran sidang baik dilakukan secara online maupun ofline, terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Sebab, kata dia, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang hal itu dapat merugikannya.
Baca Juga: Habib Rizieq Sudah Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan