BIMA - Terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah SD berinisial P (10), Pedilius Asman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bima, Senin 22 Maret 2021.
Jalannya persidangan dijaga ketat oleh personel Polres Bima Kota. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Harris Tewa. Saat mendengar vonis mati dari hakim, terdakwa Pedilius Asman tak merasa keberatan. Meski demikian, hingga kini dia tak mengakui perbuatan tersebut.
Baca juga: Mantan Security Baim Wong Kembali Terjerat Pencurian Motor
Terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup, akan menyerahkan sepenuhnya vonis ini kepada kuasa hukumnya.
Dalam fakta persidangan, sejak proses awal hingga divonis mati Pedilius Asman tak mengakui perbuatan yang didakwakan tersebut. Usai sidang, terdakwa digelandang oleh personel Polres Bima Kota untuk dibawa kembali ke rumah tahanan Bima.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Diserang Anjing hingga Alami Pendarahan
Sementara itu, kedua orang tua korban, Martinus Randus dan Imelda Suryati yang juga ikut menghadiri sidang berterima kasih atas putusan yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Bima.
Pasutri ini menyatakan vonis mati terdakwa sepadan dengan perlakuannya yang telah memerkosa hingga tega membunuh anaknya.