YANGON - Pemimpin pemerintahan demokratis yang digulingkan dan ditahan di Myanmar, Aung San Suu Kyi, 75, dilaporkan mulai diadili pada Rabu (24/3).
Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan, pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu menghadapi setidaknya empat dakwaan pidana dan mungkin lebih banyak lagi.
Maung Zaw yang mewakili Suu Kyi, tidak diizinkan menemui kliennya. “Tuduhan yang dihadapi Suu Kyi saat ini "tidak akan berakhir pada tuntutan itu saja. Setiap dakwaan bisa divonis hukuman penjara tiga tahun," terangnya kepada VOA.
Empat dakwaan yang dibuat oleh pemerintah junta, melalui badan resminya Dewan Administrasi Negara (SAC), termasuk kepemilikan walkie-talkie tanpa izin, melanggar larangan Covid-19, melanggar undang-undang telekomunikasi dan menghasut untuk meresahkan publik.
(Baca juga: China Kecam Sanksi Barat Terkait Pelanggaran HAM Muslim Uighur)