JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah dan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Bima Santosa didalami keterangannya pada Selasa, 23 Maret 2021, terkait proses pengadaan hingga penganggaran tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Pengadaan lahan di daerah Munjul tersebut, saat ini sedang disidik KPK karena terindikasi rasuah.
"Bima Priya Santosa dikonfirmasi diantaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: KPK Panggil Petinggi Perumda Sarana Jaya terkait Kasus Korupsi Lahan di DKI
Sementara itu, kata Ali, ada dua pihak swasta yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus ini. Keduanya yakni, Anja Runtunewe dan Rudy Hartono Iskandar. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.
"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," pungkasnya.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Anies Terkait Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Sekadar informasi, KPK saat ini memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Bahkan, KPK telah menetapkan seorang Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta sebagai tersangka.