"Aput, Nana, Jibul saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Sehingga kami melakukan tindakan terukur. Hamdan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti golok dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan.
Baca Juga : Juru Parkir Pasar Induk Serang Tewas Dibacok secara Membabi Buta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf e dengan ancaman penjara 12 tahun.
Baca Juga : Kronologi Anak Bacok Orangtua dan Kakek di Trenggalek, Satu Orang Tewas
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.