JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan keputusan waktu sholat subuh akan mundur rata-rata 8 menit. Hal ini tertuang dalam keputusan Nomor 734/KEP/I.0/B/2021.
(Baca juga: Amien Rais: TP3 Laskar FPI Jadi Pejuangan Berat!)
Keputusan ini merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Tarjih XXXI Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh sudah ditanfidzkan, artinya sudah menjadi keputusan resmi organisasi, dari itu warga persyarikatan diminta untuk mentaati dan mengindahkannya.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto meminta supaya warga Muhammadiyah mentaatinya.
(Baca juga: JK Usul Sholat Tarawih Dibagi 2 Shift, Ini Respons Muhammadiyah dan PBNU)
“Dari hasil Munas ini meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati. Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” tegas Agung dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu (24/3/2021).
Dia meminta kepada Majelis Tarjih, Tabligh dan Majelis Pustaka Informasi (MPI) untuk bisa membantu PP Muhammadiyah mensosialisasikan putusan ini kepada warga Muhammadiyah khususnya, dan kepada umat Islam umumnya.
“PP Muhammadiyah berharap ini bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah,” imbuhnya.
Putusan ini menurut Agung, telah dikaji melalui tiga aspek, pertama adalah pendapat ulama falak atau astronomi sejak abad 4 sampai sekarang. “Itu kan mayoritas menetapkan derajatnya ada di 19, sebagian ada di 18. Dari 21 ulama falak menetapkan di situ itu.”
Kajian kedua terkait dengan penetapan waktu subuh dari berbagai negara. Pada kajian yang dilakukan oleh negara-negara ini menurut Agung semakin banyak adanya perbedaan antara satu dengan yang lain. Selain melakukan kajian terhadap negara lain, Muhammadiyah juga dengan mandiri melakukan kajian melalui lembaga astronomi milik kampusnya.
Kajian ketiga ini Majelis tarjih mengamanatkan kepada 3 lembaga untuk melakukan kajian dan Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Jakarta.