“Mereka melakukan pengamatan tidak hanya di 3 kota ini, tetapi lebih dari 20 kota di Indonesia melakukan pengamatan selama 4 tahun,” pungkasnya.
Masih kata Agung, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Majelis Tarjih melalui ijtihad jama'I, memutuskan untuk mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3. Serta menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.