JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita barang bukti sabu seberat 87,4 kilogram, ganja seberat 400 kilogram serta 35.195 butir pil ekstasi. Ketiga jenis barang haram itu, didapatkan melalui penangkapan pada medio awal Februari hingga Maret 2021.
"Hari ini kembali kita melakukan pengungkapan kasus narkoba di enam lokasi. Dimana total barang bukti sabu sebesar 87,47 kg dan ganja seberat 400,18 kg dan ekstasi sebanyak 35.915 butir," kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/3/2021).
Petrus menuturkan, narkoba ini disita dari tempat pembuatan narkoba jaringan internasional Golden Triangle yang terletak di pedalaman Asia Tenggara, antara Thailand, Myanmar, dan Laos. Menurutnya, asal barang haram ini terdeteksi melalui bentuk pengemasannya.
Baca Juga: Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Tahu Goreng
"Kalau melihat packaging-nya seperti ini, bisa dilihat ini berasal dr golden triangle. Atau melewati golden triangle kemudian masuk ke kita," tuturnya.
Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 tak berpengaruh terhadap penurunan tingkat permintaan narkoba. Petrus pun bersyukur, dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, lebih dari 550 ribu anak bangsa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Nyambi Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
"Ini lah sudah menjadi tugas seperti yang sudah saya perintahkan seluruh jajaran untuk bekerja secara berkesinambungan. Ini memang harus kita lakukan karena permintaan juga, walaupun situasi Covid-19, sepertinya tidak menurunkan demand daripada para pengguna narkotika di Indonesia," ungkapnya.
Berikut daftar lengkap keenam kasus tersebut:
1. Ganja 4 Kuintal di Bogor Libatkan Tiga Napi
Berawal dari pengungkapan barang bukti ganja seberat 400,18 kilogram di sebuah perusahaan kargo di Jalan Soleh Iskandar, Bogor, pada 9 Februari 2021 lalu, tim BNN mengungkap para tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. Dari hasil pengembangan petugas, tim BNN melakukan pemeriksaan terhadap Z, seorang warga binaan di salah satu lapas yg berada di wilayah Jawa Barat, pada 2 Maret.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu F di daerah Bogor, pada 5 Maret 2021. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka AT alias Tubi, seorang warga binaan yang juga berada disalah satu lapas di wilayah Jawa barat dan FZ di salah satu lapas yg ada di wilayah Langsa Aceh, pada 23 maret 2021.
Langkah penjemputan dan upaya mengamankan para Napi ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara BNN dan Jajaran Ditjenpas dalam rangka menindaklanjuti kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.