Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pembunuhan Pemandu Lagu, Ditabrak Truk & Diperkosa Penjaga Kafe

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 25 Maret 2021 |11:43 WIB
Kronologi Pembunuhan Pemandu Lagu, Ditabrak Truk & Diperkosa Penjaga Kafe
Mayat pemandu lagu di dekat kafe (Foto : Okezone.com/Avirista)
A
A
A

Dalbo selanjutnya meninggalkan korban tergeletak di lokasi dan ia kembali ke kafenya untuk menutup kafenya. Saat itulah Ayu menghembuskan napas terakhirnya hingga ditemukan oleh seorang tukang sampah yang tengah mencari sampah di sekitar lokasi.

"Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak, akibat tertabrak truk oleh Wahyudi," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement