JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021, kecuali dalam keadaan mendesak.
Menko PMK mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil keputusan rapat tingkat menteri yang diselengarakan 26 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, ditetapkan bahwa mudik Lebaran 2021ditiadakan.
Ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Warganet: Mau Dibiarin Jadi Bang Toyib?
“Kecuali dalam keadaan mendesak, untuk pihak yang terkait dan berkepentingan,” kata Menko PMK, Dalam Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri Terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang diadakan secara virtual, Jumat (26/3/2021).
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan dan RB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” papar Muhadjir.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Sesudah dan Sebelumnya Juga Diimbau Tak Boleh
Mudik dilarang pada 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.