Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mudik Dilarang, Tjahjo Kumolo: Senin Saya Tanda Tangani Surat Edaran untuk PNS

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |19:22 WIB
Mudik Dilarang, Tjahjo Kumolo: Senin Saya Tanda Tangani Surat Edaran untuk PNS
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik lebaran pada tahun ini. Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal ini diputuskan untuk menekan penularan covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi.

Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran terkait mudik lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,” katanya Jumat (26/3/2021).

Ditanyakan apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement