JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satlantas Wilayah Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tabrak lari pejalan kaki di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), Jumat (26/3/2021).
"Kami lakukan olah TKP dengan TAA hari ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (26/3/2021) pagi di lokasi kejadian kecelakaan, Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kepala Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari Tiga Pejalan Kaki di Kelapa Gading
Olah TKP dengan menggunakan metode TAA ini dimulai sekitar pukul 06.30 WIB pagi. "Olah TKP dengan metode TAA untuk membuat kronologis kejadian bisa terperinci," tambah Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga: Viral Mobil Sedan Tabrak Lari Tiga Pejalan Kaki di Kelapa Gading
Sebagaimana diketahui MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.
Ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.
MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.