JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tabrak lari pejalan kaki di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Metode itu digunakan salah satunya untuk mengetahui kecepatan mobil melaju.
"Mudah-mudahan dengan TAA ini kita juga segera dapat mengungkap kecepatan dari kendaraan Mercy hitam tersebut saat sebelum dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kelapa Gading Timur, Kota Jakarta Utara.
Dari metode TAA polisi kemudian mencocokkan kembali posisi-posisi awal dan posisi-posisi akhir baik tiga korban pejalan kaki maupun kendaraan Mercedes Benz yang dikemudikan MRK (21).
"Kita cek ulang kembali posisi akhirnya untuk memudahkan pada saat scanning dari alat TAA ini. Ini juga akan membantu dalam hal pembuatan sketch TKP terjadinya kecelakaan," tutur Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari Tiga Pejalan Kaki di Kelapa Gading
Sama seperti kecelakaan pesepeda tertabrak mobil di Bundaran Hotel Indonesia (HI), hasil analisis TAA pada kecelakaan tabrak lari pejalan kaki di Kelapa Gading untuk menambah keyakinan penyidik terkait perkara kecelakaan lalu lintas dan meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat kasus memasuki proses peradilan.