Sebagaimana diketahui, MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B 2388 RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.
Korban ada tiga orang yakni dua orang dewasa yang merupakan ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.
Baca Juga : Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kelapa Gading
MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.