Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gunakan Traffic Accident Analysis Ungkap Tabrak Lari di Kelapa Gading

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |14:24 WIB
Polisi Gunakan Traffic Accident Analysis Ungkap Tabrak Lari di Kelapa Gading
Polisi gelar olah TKP kecelakaan di Kelapa Gading. (Foto : MNC Portal Indonesia/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B 2388 RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.

Korban ada tiga orang yakni dua orang dewasa yang merupakan ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.

Baca Juga : Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kelapa Gading

MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement