"Peristiwa ini sampai sekarang tercatat mengakibatkan dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri tewas, serta sampai berita terakhir sore ini, sekitar 20 orang masyarakat dan petugas gereja Katedral luka, sehingga mereka ini dirawat di berbagai RS," ungkapnya.
"Mungkin saja masih akan bertambah kalau nanti ditemukan lagi orang-orang yang melapor karena terluka dari ledakan tersebut," imbuhnya.
Ditegaskan Mahfud, tindakan bom bunuh diri tersebut adalah perbuatan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Tindakan itu juga dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital.
"Ini, menurut UU tersebut adalah kejahatan yang serius, yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan, dan berbagai kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
(Awaludin)