"Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dicegah dari teman-teman Densus 88 Satgaswil Polda Metro Jaya. Tim Densus 88 selanjutnya akan mendalami temuan-temuan di TKP, dan hasil olah TKP, serta informasi-informasi yang diperoleh dari saksi di TKP," lanjut Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya menjelaskan kepada para tersangka dapat dipersangkakan Pasal 15 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.