Baca juga: Polri Sebut Terduga Teroris Makassar yang Ditangkap Pernah Baiat di Markas FPI
Said Aqil menjelaskan, dalil Alquran ini pernah diterapkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalil tersebut mengizinkan Rasulullah untuk memberikan hukuman berupa cambukan selang, kepada orang-orang yang berniat membuat kegaduhan di Kota Madinah, Arab Saudi.
Bahkan, kata dia, dalil tersebut juga mengamanatkan Rasulullah untuk tidak membiarkan orang-orang tersebut duduk bersama. Lebih dari itu, Nabi juga diperbolehkan mengusir orang-orang itu untuk keluar dari Kota Madinah.
"Ini jelas sekali ayatnya, orang yang bikin gaduh, orang yang menyimpang dari komitmen kebersamaan kita kebangsaan Pancasila, kita usir mereka itu. Itu perintah Alquran itu jangan ragu-ragu," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.