KOTA MALANG – Pasca terjerat kasus narkoba, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadispangtan) Kota Malang, Ade Herawanto mendapat sejumlah sanksi dari Pemkot Malang. Sanksi pertama ia dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas, sedangkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dipotong 50%.
Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 atas perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN mengatur pemberhentian sementara ASN karena tersangkut persoalan hukum.
Baca juga: Pakai Sabu, Oknum Kepala Dinas di Pemkot Malang Ditangkap
Dimana sesuai Pasal 276, ASN diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan dilakukan penahanan. Pemberhentian sementara ini terhitung sejak ditahan berdasarkan Pasal 282, dan Pasal 276 huruf C, ASN yang diberhentikan tidak diberikan penghasilan.
PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan uang pemberhentian sementara, namun dipotong haknya.
"Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 282 diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS, sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Sutiaji, pada Selasa (30/3/2021) ditemui media di Balai Kota Malang.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD & 2 PNS di Sulut Terlibat Jaringan Narkoba
Sesuai dengan aturan yang berlaku, AH terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN. Hal ini diperparah bila adanya keputusan pengadilan yang mengikat bahwa yang bersangkutan dinyatakna bersalah dan dihukum penjara paling singkat dua tahun penjara. Sebagaimana tertuang pada Pasal 283 huruf d PP Nomor 11 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
"Kami sudah melakukan telaah, pemberhentian sementara berlaku sampai adanya keputusan tetap pengadilan atau Inkrah," tegas Sutiaji.