MANADO - Dua orang lelaki Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial IS (39) dan SL (39) serta seorang oknum anggota DPRD Bolsel berinisial FT (39), ditangkap Tim Opsnal Subdit III Resnarkoba Polda Sulut, di Bolsel pada Minggu 15 Maret 2020.
Ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung. Dari informasi tersebut, tim berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AG alias Agon (34) pada 14 Maret 2020 pukul 12.00 Wita di jalan Bypass Minahasa Utara (Minut).
"Dari tangan Agon kami berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket kecil siap edar. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel," ujar Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Eko Wagiyanto, Kamis (19/3/2020).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki M alias Peng (48) beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp3 juta dari AG, di Kelurahan Madidir Weru.