“Dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel,” pungkasnya.
Dua oknum PNS dan satu anggota DPRD yang diamankan di Bolsel tersebut sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping, dan 1 buah bungkusan rokok.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Awaludin)