JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, Moh Saleh H Umar, pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021. Sedianya, Saleh Umar dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ia akan digali keterangannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: Perangi Korupsi, KPK Gembleng Napi Asimilasi di Lapas Sukamiskin
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018. Pengusutan itu diduga berawal dari hasil kajian yang pernah dilakukan KPK.