Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Tawari Proyek, ASN Gadungan Tipu Warga hingga Rp100 Juta

Priyo Setyawan , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |20:01 WIB
 Modus Tawari Proyek, ASN Gadungan Tipu Warga hingga Rp100 Juta
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Namun setelah mengirimkan uang tersebut, korban belum juga mendapatkan kabar, kapan proyek tersebut akan dikerjakan. Karena proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada, korban mulai curiga, apalagi MI juga mulai susah dihubungi. Akhirnya korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Berbah.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengetahui keberadaan MI dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Berbah. “MI kami tangkap di Jakarta Utara,” paparnya.

MI dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement