TASIKMALAYA - Dua dari tiga tahanan kejaksaan yang sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Tipe D Purbaratu, Kota Tasikmalaya, kabur. Kedua tahanan tersebut sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi di rumah sakit.
Satreskrim Polresta Tasikmalaya Kota bersama Polsek Cibereum, langsung melakukan olah TKP di Rumah Sakit Tipe D Purbaratu, Kelurahan/Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021).
Olah TKP dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit terkait kaburnya dua tahanan atas nama Panji (28) warga Jalan Ciwastra Bandung, tahanan kasus narkoba dan Dimas (38) warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tahanan kasus penggelapan.
Baca juga: KRM Janji Tak Lagi Jadi Ormas Pembuat Gaduh di Tasikmalaya
Selain itu, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi. Diketahui, awalnya ada tiga tahanan yang dinyatakan positif Covid-19. Ketiganya kemudian menjalani isolasi mandiri di rumah sakit sejak Rabu 31 Maret 2021. Namun pada saat pemeriksaan rutin Jumat pagi, kedua tahanan itu sudah tidak ada di tempat.
Mereka diduga kabur dengan melewati kamar yang ada di sebelahnya yang pintunya tidak terkunci. Kemudian keluar rumah sakit melalui jendela yang ada di ruangan tersebut. Sementara satu tahanan lainnya masih berada di ruang isolasi dan tidak ikut kabur.
Menurut Kapolsek Cibereum, AKP Suyitno, kedua tahanan yang kabur adalah tahanan dari kejaksaan yang keduanya positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi di rumah sakit.
"Kami sudah melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran," kata Kapolsek. (fkh)
Baca juga: Update Klaster Senam di Tasikmalaya: 3 Sembuh, 44 Masih Diisolasi
(aky)