Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di 20 Lokasi Berbeda, Pelaku Curanmor Ditangkap

M Andi Yusri , Jurnalis-Jum'at, 02 April 2021 |20:08 WIB
Beraksi di 20 Lokasi Berbeda, Pelaku Curanmor Ditangkap
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

"Modus pencurian umumnya dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik kendaraan, juga ada yang melarikan kendaraan dengan modus minta diantarkan. Kami apresiasi personel yang bekerja maksimal dalam mengungkapkan kasus ini yang menunjukkan kinerja bagus Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ucap Kapolresta.

Setelah memberikan penjelasan pengungkapan kasus curanmor, Kapolresta Deliserdang didampingi Kasat Reskrim mengembalikan sepeda motor dan mobil milik korban yang diamankan dari tersangka.

Baca Juga : Buron Curanmor di Tambora Ditangkap Warga saat Curi HP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijebloskan kembali ke sel tahanan guna proses lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement