Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Mobil Rental Dibius Wanita dengan Obat Tetes Mata

Antara , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |19:01 WIB
 Sopir Mobil Rental Dibius Wanita dengan Obat Tetes Mata
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Indra menjelaskan, pengemudi taksi daring itu disewa untuk mengemudikan mobil korban, karena pelaku tidak bisa menyetir.

"Korban sempat diantar pelaku ke rumah sakit dengan mobil yang dikemudikan oleh pengemudi taksi online yang dipesan itu," sambungnya.

Berdasarkan keterangan korban saat di rumah sakit, akhirnya pelaku bisa langsung ditangkap beserta mobil hasil curiannya.

Indra Mardiana menuturkan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu berencana menjual mobil hasil curiannya itu dengan harga murah agar segera terjual. Atas perbuatannya, tersangk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement