GRESIK - Sejoli ini batal menikah gegara ditangkap polisi, setelah kedapatan edarkan narkoba jenis sabu. Rifqi Robethoh Akbar (20), warga Desa Cangaan, Ujungpangkah dan Putri Hardiyanti (22), asal Desa Dalegang, Kecamatan Panceng.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Bungah, saat itu mereka menungu seorang pembeli narkoba tersebut dan ternyata petugas yang menghampiri mereka.
Baca juga: Nyabu di Dalam Mobil, Perwira Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap
Saat diintrogasi petugas, mereka berdalih sedang menunggu teman, petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus rokok berisi dua klip sabu.
"Masing-masing seberat 1 gram dan 0,14 gram. Barang itu ditemukan anggota di dalam saku celana depan sebelah kanan millik pria," kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintesis
Sepasang kekasih itu kemudian dibawa ke Mapolres Bungah untuk menjalani proses hukum. Barang haram itu didapat dari seseorang dengan sistem ranjau di Jalan Pantura.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata otak peredaran ini tersangka perempuan," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Kedua tersangka mengaku menjadi budak sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan rencananya untuk biaya pernikahan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari pihak lain yang terlibat," tandasnya.
(Awaludin)