JAKARTA - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito bakal menjalani sidang tuntutan atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, hari ini, Rabu (7/4/2021)
Suharjito merupakan terdakwa pemberi suap kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sidang tuntutan untuk Suharjito rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar (hari ini sidang tuntutan Suharjito)," singkat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 Dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo