Kesal karena korban tidak mengakui jika dirinya yang diduga telah menghamili putrinya, pelaku naik pitam dan kemudian pelaku melakukan penikaman ke seluruh bagian tubuh korban dengan pisau yang diambil dari dalam rumahnya.
Korban kemudian tewas di lokasi kejadian tepat di depan rumah pelaku dengan belasan luka senjata tajam di bagian tubuhnya.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara," jelas Surbakti
Di hadapan petugas, pelaku meminta maaf kepada keluarga korban. Dirinya nekat melakukan perbuatan karena harga diri keluarganya merasa direndahkan atas perlakuan korban.
Saat ini, korban telah dimakamkan di pemakaman umum di tempat tinggalnya yang berada di Dusun Kampung Nangka, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat.
(Khafid Mardiyansyah)