Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kediaman Tersangka Korupsi Dinsos Bandung Barat, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |13:30 WIB
Geledah Kediaman Tersangka Korupsi Dinsos Bandung Barat, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG). Totoh merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat.

Selain menggeledah rumah Totoh, tim penyidik menggeledah 4 lokasi lainnya di wilayah Bandung.

"Kamis (8/04/2021) Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda yang berada diwilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, yaitu rumah kediaman dari tersangka MTG dan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan itu ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen yang diduga terkait perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisis untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Baca Juga : 11 Jam Geledah Kantor Bupati Bandung Barat, Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen

Dalam perkara ini, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) serta Totoh telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement