Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Buronan Kejaksaan Tinggi Jateng Ditangkap

Antara , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |19:30 WIB
 3 Buronan Kejaksaan Tinggi Jateng Ditangkap
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

SEMARANG - Tiga buronan di tiga kejaksaan negeri di Jawa Tengah ditangkap dalam kurun waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda.

"Ada tiga terpidana yang ditangkap pada 8 April 2021 di lokasi-lokasi yang berbeda," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto di Semarang, Jumat (9/4/2021).

Baca juga:  Buronan Kejaksaan Ditangkap KPK saat Asyik Makan di Senayan

Ketiga buron yang ditangkap tersebut masing-masing terpidana kasus tindak pidana korupsi Hendro yang dihukum berdasarkan putusan kasasi MA pada 2007, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pati.

Sementara buron kasus tindak pidana perlindungan anak, Alfian Sutadi, ditangkap di Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Serta terpidana anak Muhammad Amar Maruf ditangkap Kejaksaan Negeri Kebumen di Jakarta.

Baca juga:  Buron 29 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Kejati Sumut

Menurut Priyanto, upaya untuk mengeksekusi para terpidana yang putusan-nya telah berkekuatan hukum tetap yang masuk dalam daftar pencarian orang akan terus dilakukan.

Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi tentang terpidana yang masih buron tersebut.

"Informasi tentang daftar pencarian orang bisa diakses melalui laman kejaksaan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement