JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Meski sudah ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan SP3 hanya berlaku terhadap penyidikan perbuatan yang dilakukan Sjamsul dan Itjih bersama-sama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Libatkan KPK dalam Satgas Hak Tagih BLBI
Sebab, penyidikan itu dihentikan sebagai konsekuensi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
"Ini adalah memutus, bahwa untuk yang perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan bahwa selain ada mispresentasi, ternyata ada, misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Bentuk Satgas Hak Tagih BLBI, Ini Respon KPK
"Artinya kita tidak akan kemudian terbatas dengan azas ne bis in idem karena perbuatannya terpisah. Tapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT, kita harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," tambahnya.