Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demokrat Ajukan Gugatan Baru untuk 12 Orang Kubu KLB ke PN Jakpus

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |15:22 WIB
Demokrat Ajukan Gugatan Baru untuk 12 Orang Kubu KLB ke PN Jakpus
Mehbob (dua kiri). (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 pengurus kelompok kongres luar biasa (KLB) Sibolangit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/4/2021) 

"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (sebagai turut tergugat)," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob saat ditemui di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Pihaknya menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan sehingga totalnya jadi 12 orang. Walaupun demikian, Mehbob belum ingin menyebutkan dua nama tergugat tersebut. 

Baca juga: Demokrat Cabut Gugatan terhadap 10 Penggerak KLB Sumut

"Yang jelas, yang baru sekarang (ia) selalu ada merekam (diri sebagai) juru bicara Partai Demokrat (versi KLB)," ucap Mehbob. 

Jika mengamati berbagai informasi dari kelompok KLB, politisi Muhammad Rahmad kerap memperkenalkan diri sebagai juru bicara Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko pada berbagai kesempatan. 

Namun, tim kuasa hukum Partai Demokrat belum mengonfirmasi dugaan tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Moeldoko masuk dalam daftar tergugat, Mehbob juga masih enggan menjawab. "Nanti kami lihat di gugatan dulu," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham Kemungkinan Tolak Pengajuan Paten Demokrat oleh SBY, Ini Alasannya

Sementara itu terkait isi gugatan, Mehbob menerangkan pihaknya menggugat 12 pengurus kelompok KLB karena mereka kerap mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut-atribut Partai Demokrat. 

"(Itu) jelas bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Mehbob menegaskan.

Sejauh ini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat belum menyediakan informasi apapun mengenai gugatan baru yang dilayangkan tim kuasa hukum Partai Demokrat, Selasa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement