Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkedok Toko Kosmetik, Ribuan Pil Tramadol dan Eximer Disita

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |09:46 WIB
Berkedok Toko Kosmetik, Ribuan Pil Tramadol dan Eximer Disita
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam tersangka penjual obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi. Enam tersangka tersebut diamankan petugas berdasarkan hasil operasi cipta kondisi. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti 1.963 butir pil tramadol, 5.609 butir pil eximer.

”Pelakunya langsung kami amankan, dan barang bukti kita musnahkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (13/4/2021).

Penangkapan keenam tersangka penjual obat keras itu hasil dari penyelidikan serta informasi masyarakat. Obat-obat keras itu dijual para tersangka dengan kedok toko kosmetik.

”Mereka berkedok toko kosmetik maupun toko obat. Tapi juga menjual itu tanpa izin resmi,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun, ancaman hukuman sekitar 10 hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga : Jalan di Grand Depok City Amblas, Contraflow Diberlakukan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi menambahkan pihaknya tak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi. Dihimbau, masyarakat jangan sungkan melaporkan jika mencurigai akan adanya akfivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya.

”Silakan laporkan kepada kami,” katanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement