MEDAN - RT (48) seorang ayah yang aksinya menganiaya anak kandung sambil menenteng parang viral beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap polisi. Dalam rekaman video tersebut, RT menerjang anaknya sambil mengacung-acungkan senjata tajam yang dia pegang.
Wakasat Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, dari tangan pelaku RT polisi mengamankan barang bukti senjata tajam dan sebuah alu berbahan kayu. Kedua alat tersebut sempat digunakan pekau untuk mengancam anaknya.
"Dari catatan pihak kepolisian, pelaku sebelumnya pernah dipenjara di tahun 2019/ dalam kasus penganiayaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat pasal berlapis, yakni kekerasan dalam rumah tangga serta Undang Undang Darurat," ujar Kompol Rafles Marpung, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Berdalih Mendidik, Seorang Ayah Pukul Anak dengan Palu dan Kunci Inggris
Sementara pelaku RT, mengaku menganiaya anaknya karena kesal dinasehati korban. Pelaku tidak terima dengan nasehat dari anaknya, saat ia menanyakan keberadaan sang istri yang pergi dari rumah setelah terlibat cek-cok dengannya.