BATUBARA - Setelah menjalani sidang sebanyak 16 kali, sejak 26 November 2020, kasus perdata anak gugat ayah kandung akhirnya ditolak majelis Hakim Pengadilan Negri Kisaran.
(Baca juga: Duh! Dua Anak Gugat Ayahnya yang Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar)
Demikian penjelasan dari kuasa hukum tergugat II dan III, Robbi Shahary kepada awak media, Selasa (13/04/2021).
Sempat viral sebelumnya di media karena perbuatan 4 anaknya yang menggugat ayah kandung karena sang ayah Mislan, menjual tanah dan rumah miliknya sendiri.
(Baca juga: Viral! Begini Penampilan Serda Ucok Sekarang, Eksekutor 4 Napi Lapas Cebongan)
Dijelaskan Robbi, Sidang perdata Nomor Reg 85/ Pdt. G/2021/ PN. Kis oleh Majelis Hakim Nelson Angkat, SH, MH (Ketua), Ahmad Adib, SH, MH (Anggota 1) Miduk Sinaga SH (Anggota 2), dengan Amar putusan :
Dalam Pokok Perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Tidak hanya menolak gugatan sang anak atas nama Siti Khodizah Asmi dan 3 saudaranya, namun Majelis Hakim juga menerima sebagian Rekopensi (gugatan balik) dari tergugat, ungkap Robbi.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat, pada sidang membacakan amar putusan, mengatakan, perbuatan Tergugat-1 (Mislan)
Tergugat-2 (Siti Hadijah Asmi), Tergugat-3, Tergugat-4 dan Tergugat-5, yang tidak menyerahkan objek tanah aquo adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad), ulas Robbi.
Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek tanah aquo kepada Penggugat dr/ Tergugat-1 (Evi Suriani) dalam keadaan kosong dan baik, tambah Robbi dengan semangat.