Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Main HP, 30 Mobil Dinas Kena Tilang Elektronik

Teguh Mahardika , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |20:28 WIB
Pengemudi Main HP, 30 Mobil Dinas Kena Tilang Elektronik
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

"Sudah saya kirim ke kantornya. Kami kan punya nomor-nomornya. Tetap bayar denda maksimal. Kalau sudah kena ETLE suka tidak suka harus bayar denda maksimal dan melaksanakan sidang di pengadilan, harus sesuai prosedur," tuturnya.

Ia mengimbau para pengendara untuk tetap patuh dengan peraturan lalin. Hal itu sebagai bentuk mengantisipasi kecelakaan.

Baca Juga : Tilang Elektronik Nasional Diterapkan, Menpan-RB Berikan Penghargaan ke Kakorlantas Polri

"Apabila ada rambu marka tolong dipatuhi. karena kemarin ada yang protes hanya setengah meter melewatinya," tuturnya.

Baca Juga : 63.813 Pelanggar Lalin di Kota Bandung Tertangkap Kamera ETLE

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement