Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Protes dan Kekerasan Meningkat, Prancis Minta Warganya Tinggalkan Pakistan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |10:41 WIB
Protes dan Kekerasan Meningkat, Prancis Minta Warganya Tinggalkan Pakistan
Pendukung TLP melempar batu ke arah polisi dalam kerusuhan menyusul ditangkapnya Saad Hussain Rizvi, 13 April 2021. (Foto: Reuters)
A
A
A

ISLAMABAD - Prancis telah mendesak semua warganya di Pakistan untuk meninggalkan negara itu di saat protes dan kekerasan anti-Prancis terjadi di seluruh negeri. Kedutaan Prancis di Pakistan memperingatkan "ancaman serius terhadap kepentingan Prancis di Pakistan", dengan mengatakan protes meningkat secara nasional.

Dua petugas polisi tewas minggu ini dalam bentrokan baru dengan pengunjuk rasa.

BACA JUGA: 3 Tewas Menyusul Penangkapan Tokoh Islam

Protes itu dipicu beberapa bulan lalu setelah Prancis membela hak menayangkan kartun Nabi Muhammad.

Pada Oktober tahun lalu, Presiden Prancis Emmanuel Macron sangat membela kebebasan berekspresi setelah pemenggalan kepala seorang guru yang menunjukkan kartun semacam itu selama diskusi kelas.

Pernyataan Macron memicu kemarahan di beberapa bagian dunia Muslim, termasuk Pakistan, di mana ada seruan untuk memboikot barang-barang Prancis.

Penggambaran Nabi Muhammad secara luas dianggap tabu dalam Islam, dan dianggap sangat ofensif oleh umat Islam.

Protes meningkat minggu ini setelah pemerintah Pakistan menangkap Saad Hussain Rizvi, pemimpin partai politik garis keras Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP), yang menyerukan pengusiran duta besar Prancis.

BACA JUGA: Copot Stiker Berisi Ayat Alquran, 2 Perawat Terancam Hukuman Mati

Penangkapan Rizvi, dan tindakan pemerintah Pakistan untuk melarang TLP, membuat ribuan pendukung partai turun ke jalan di Pakistan untuk memprotes. Polisi menembakkan peluru karet, gas air mata, dan meriam air ke arah massa.

TLP sebelumnya telah mengumpulkan banyak orang untuk memprotes masalah penistaan agama. Di bawah hukum Pakistan, mereka yang dinyatakan bersalah menghina Nabi Muhammad dapat menghadapi hukuman mati.

Berbicara pada konferensi pers pada hari Rabu, Menteri Dalam Negeri Pakistan Sheikh Rashid Ahmed mengatakan bangsa itu "mendukung perlindungan kehormatan Nabi" tetapi tuntutan TLP "dapat menggambarkan Pakistan sebagai negara radikal di seluruh dunia".

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement