"Baik PDIP, Gerindra, maupun Demokrat selaku partai pengusung harus legowo dan menghormati keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly. Mereka juga sebenarnya menjadi korban ketidakjujuran Orient," katanya, Jumat (16/04/21).
Ia melanjutkan, yang paling dirugikan adalah pemilih yang tidak tahu-menahu terkait status kewarganegaraan Orient. Kejadian ini, kata dia, menjadi pembelajaran bagi seluruh kabupaten kota di Indonesia dalam menentukan calon kepala daerahnya.
Baca Juga : MK Batalkan Kemenangan WN Amerika Serikat di Pilkada Sabu Raijua NTT
"Saya rasa masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua juga akan berpikiran sama dengan kami sebagai pemohon, tidak boleh seorang berkewarganegaraan asing memimpin di Sabu Raijua," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)