Baca juga: Operasi Pekat di Tangerang: Miras, Narkotika hingga Prostitusi Masih Marak
"Dari 32 Kasus yang berhasil diungkap selama operasi pekat, kasus miras paling menonjol yaitu 16 kasus dengan 16 tersangka, 9 tersangka kasus miras ini adalah perempuan berstatus IRT," katanya, Kamis (15/04/2021).
Kesembilan tersangka tersebut, kata dia akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sehingga tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan.
Pihaknya juga tutup dia akan terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas penjualan miras tanpa izin terutama pada bulan Ramadhan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.