Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan 40 Kg Ganja, 2 Pedagang Sate Ditangkap

Aminoer Rasyid , Jurnalis-Minggu, 18 April 2021 |04:55 WIB
Edarkan 40 Kg Ganja, 2 Pedagang Sate Ditangkap
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

MEDAN – Dua pedagang sate ditangkap terkait peredaran ganja 40 kg. keduanya diduga merupakan bandar ganja.

Penangkapan keduanya berawal dari penangkapan seorang kurir inisial IR di Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (16/4/2021) malam. Penangkapan itu berkat hasil penyamaran petugas Reskrim Polsek Patumbak sebagai pembeli.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti seberat 2 kg ganja kering siap edar. Setelah dilakukan pengembangan di kamar kontrakan pelaku, petugas menyita barang bukti ganja kering seberat 38 kg yang dikemas dalam 38 bal berbungkus plastik dan lakban bewarna kuning.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut milik 2 pedagang sate inisial SL dan MF. Memancing agar kedua pedagang sate keluar dari sarangnya, petugas mengimingi-imingi uang Rp10 juta untuk membeli ganja kering tersebut.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi kepada petugas di rumah kontarkan tersangka IR di Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement