MEDAN – Dua pedagang sate ditangkap terkait peredaran ganja 40 kg. keduanya diduga merupakan bandar ganja.
Penangkapan keduanya berawal dari penangkapan seorang kurir inisial IR di Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (16/4/2021) malam. Penangkapan itu berkat hasil penyamaran petugas Reskrim Polsek Patumbak sebagai pembeli.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti seberat 2 kg ganja kering siap edar. Setelah dilakukan pengembangan di kamar kontrakan pelaku, petugas menyita barang bukti ganja kering seberat 38 kg yang dikemas dalam 38 bal berbungkus plastik dan lakban bewarna kuning.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut milik 2 pedagang sate inisial SL dan MF. Memancing agar kedua pedagang sate keluar dari sarangnya, petugas mengimingi-imingi uang Rp10 juta untuk membeli ganja kering tersebut.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi kepada petugas di rumah kontarkan tersangka IR di Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.