Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Paul Zhang si Pengaku Nabi Ke-26

Antara , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |06:09 WIB
Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Paul Zhang si Pengaku Nabi Ke-26
Jozeph Paul Zhang (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:  Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi DPO, MUI: Percayakan ke Polisi

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018. Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement