Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |12:04 WIB
Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda
Sidang gugatan Partai Demokrat (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Gugatan itu terkait permintaan pembatalan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang menjadi dasar Kemenkumham tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

Sidang perdana tersebut ditunda karena pihak penggugat atau kuasa hukum dari kubu Moeldoko atau KLB Demokrat Deli Serdang tidak hadir. Hakim menunda sidang hingga satu pekan kedepan dan meminta agar para pihak penggugat hadir di persidangan selanjutnya.

"Kita tunda, kita panggil sekali lagi. Sebelum ditunda ada yang ingin disampaikan?" ujar Hakim Saifuddin Zuhri saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Kubu Moeldoko: Tak Ada Lagi Masyarakat yang Percaya Drakor ala Kubu SBY

Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, La Moane Sabara; Jefri Prananda; Laode Abdul Gamal; Muliadin Salemba; dan Ajrin Duwila.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement