Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |12:04 WIB
Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda
Sidang gugatan Partai Demokrat (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjadi pihak turut tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tergugat atau tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi para penggugat telah mencabut gugatan. Para penggugat yang mencabut gugatan itu yakni, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin (Ketua DPC Buton Utara).

"Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat," ungkap Mehbob.

"Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami, surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," sambungnya.

Baca Juga:  DPP Demokrat Layangkan Somasi Terbuka ke Moeldoko Dkk

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement