Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berstatus WNI, Jozeph Paul Zhang Wajib Taati Hukum di Indonesia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |14:42 WIB
Berstatus WNI, Jozeph Paul Zhang Wajib Taati Hukum di Indonesia
Jozeph Paul Zhang. (Ist)
A
A
A

JAKARTA  - Polri memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih seorang warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, Paul Zhang wajib mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menjelaskan, kepastian WNI itu setelah adanya koordinasi penyidik dengan Atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman dan didapatkan data imigrasi serta informasi.

"Sejak 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan. Detialnya sebagai berikut, di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai April 2021 ada 4 orang," ujar Ahmad.

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Ahmad.

Karena itu, Polri memastikan penerbitan Red Notice terhadap Jozeph Paul Zhang bakal segera diproses. Kepolisian nantinya segera mengajukan permohonan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement