Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berstatus WNI, Jozeph Paul Zhang Wajib Taati Hukum di Indonesia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |14:42 WIB
Berstatus WNI, Jozeph Paul Zhang Wajib Taati Hukum di Indonesia
Jozeph Paul Zhang. (Ist)
A
A
A

"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," ucap Ahmad.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Baca Juga : Bareskrim Pastikan Tersangka Penista Agama Mengaku Nabi Jozeph Paul Zhang WNI

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Jozeph Paul Zhang si Pengaku Nabi Ke-26 Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement