Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Layangkan Protes, Guru Besar UT Jakarta Merasa Ibunya Dizalimi Terkait Gusuran Tol Semarang-Demak

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |05:57 WIB
Layangkan Protes, Guru Besar UT Jakarta Merasa Ibunya Dizalimi Terkait Gusuran Tol Semarang-Demak
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
A
A
A

Kedua, dia menilai bahwa pihak PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Matrikal sebagai pemenang lelang, diduga telah memperalat panitia pengadaan tanah untuk menekan pemilik tanah dengan harga paling murah.

"Kami menilai demikian, karena berdasarkan fakta, pelaksana pengadaan tanah tidak mematuhi ketentuan Perpres No 71/2012. Pasal 66, Pasal 68, dan Pasal 70. Meski belum sepakat harga tanah, kami dipaksa tanda tangan menolak," sambungnya.

Padahal, harusnya jika mengacu pada aturan itu, saat musyawarah pertama gagal atau tidak menemui kata sepakat soal harga tanah, dilanjutkan dengan musyawarah kedua, ketiga, dan selanjutnya.

"Kami juga mendapat informasi valid bahwa tanah kami dihargai sangat rendah, karena penilai atau apprasial tidak mendapatkan 'vitamin' dari kami. Karena ada pemilik tanah lain yang mendapatkan harga tanah yang sesuai, bahkan tinggi," paparnya.

Baca Juga:  Pemprov DKI Pastikan Bangunan Warga Miskin Bantaran Kali Tidak Ditertibkan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement