Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |08:41 WIB
Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Suharjito (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal menjalani sidang putusan, hari ini. Ia bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.

"Benar (hari ini agenda sidang putusan untuk terdakwa Suharjito," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021). 

Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Jaksa meyakini Suharjito telah terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp706.001.440.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Seorang Wiraswasta

Suap tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement