Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Pengemudi Motor Melintas di Tol Bakal Dijerat 2 Pasal

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |15:14 WIB
  Polisi: Pengemudi Motor Melintas di Tol Bakal Dijerat 2 Pasal
Emak emak naik motor masuk ke tol (foto: ist)
A
A
A

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol, Warganet: Yang Penting Bayar

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Bambang Krisnady.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya seorang pengemudi sepeda motor melakukan tapping di Gerbang Tol Angke 1 dan melintas ke dalam jalan tol, Selasa (20/4/2021) sore. Rekaman video tersebut kini viral di berbagai media sosial.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement